Ketika Uang Bimtek Kuansing Dipakai Jalan-Jalan dan Sewa Wanita Penghibur 

Ketika Uang Bimtek Kuansing Dipakai Jalan-Jalan dan Sewa Wanita Penghibur 
Kajari Kuansing Hadiman (Foto: dok. Istimewa)

Riauaktual.com - Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH MH, mengeluarkan pernyataan kemana Indra Agus Lukman cs, menggunakan uang ratusan juta, yang bersumber dari kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan, yang diduga di korupsi para pelaku.

Fakta ini kata Hadiman, diketahui setelah ia membaca putusan hakim. Sehingga setelah, diyakini sudah cukup mengantongi dua alat bukti untuk membawa Indra Agus Lukman ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Hasil serangkaian pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan, lanjut Hadiman, diketahui bahwa kegiatan Bimtek digelar di Bangka Belitung, diikuti oleh 67 pegawai Dinas ESDM Kuansing.

“Data Itu berdasarkan surat perintah tugas (SPT) yang dikeluarkan Dinas ESDM,” jelas Hadiman, Kamis (14/10/2021).

Kemudian, dari kegiatan yang dilakukan, ternyata hanya 7 orang saja yang mengikuti kegiatan tersebut. Sisanya sebanyak 60 orang lainnya, pergi jalan-jalan ke pantai.

Sejumlah fakta itu, lanjut Hadiman, disampaikan puluhan saksi yang telah diperiksa di Pengadilan. Para saksi itu, juga menyampaikan hal serupa, saat pihaknya berupaya melengkapi berkas perkara tersangka Indra Agus Lukman.

Menurut keterangan saksi-saksi, setelah pelaksanaan kegiatan Bimtek. Sebanyak 27 orang yang diperintahkan tetap tinggal di Bangka Belitung. Meski mereka sudah dibelikan tiket pulang ke Pekanbaru. 

Ternyata, tak lama kemudian, terungkap juga sebanyak 27 orang tersebut telah memesan tiket pesawat Garuda tujuan Jakarta. 

“Di Jakarta puluhan orang ini diperintahkan menghabiskan anggaran Bimtek,” ungkap Hadiman.

Sesuai putusan hakim, 27 orang tersebut masuk tempat hiburan. Didalamnya, mereka juga menggunakan jasa puluhan wanita penghibur.

Hadiman tak menampik, puluhan orang yang berangkat ke Jakarta itu, salah satunya merupakan tersangka Indra Agus Lukman.

“Itu bunyi putusan hakim, bahwa tersangka ikut ke Jakarta,” ujar Hadiman.

Menurut perhitungan Jaksa. Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung yang dilakukan Dinas ESDM Kabupaten Kuansing itu bersumber dari APBD 2013-2014 sebesar Rp765.512.700. Jaksa menduga ada kerugian negara Rp500.176.250.

Atas fakta-fakta tersebut, Jaksa Seksi Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, kemudian menahan Kepala Dinas ESDM Riau Indra Agus Lukman. Dimana dugaan korupsi ini terjadi, saat dia bertugas di Kabupaten Kuansing ini menjadi tersangka dugaan korupsi Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan. 

Sebelum menyeret Indra Agus Lukman, pihaknya juga telah menetapkan dua mantan bawahannya sebagai tersangka.

Dua bawahannya itu, masing-masing Edisman dan Ariadi. Mereka telah divonis bersalah dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Kemudian, muncullah nama Indra, dalam putusan itu, yang harus bertanggung jawab karena melakukan korupsi itu secara bersama-sama. 

Pengusutan ini, lanjut Hadiman menindaklanjuti putusan hakim. Kemudian juga ada laporan resmi dan desakan agar putusan hakim itu tidak diabaikan.

“Karena sudah ada kekuatan hukum tetap, dan laporan resmi masuk ke kami (Kejari Kuansing)," pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index